 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > was - was jangan - jangan bekas jilat anjing < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 16 december 2013 21 : 40  " , "  14 . 475 views  n " , " n " , " n " , " nassalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh , r n " , " istilah ' najis berat ' itu asal memang dari najis air liur anjing , mana rasulullah saw cara tegas perintah untuk cuci tujuh kali salah satu dengan tanah . kata najis berat , karena agak berat untuk suci bila banding dengan suci najis - najis lain . " , " ada banyak hadits tentang air liur anjing ini , salah satu riwayat oleh muslim dalam kitab shahihnya : " , " " , " " , "  " . ( hr . bukhari dan muslim ) " , " tidak ada khilafiyah di antara ulama tentang najis air liur anjing ini . dan juga tidak ada khilafiyah bahwa cara suci harus dengan tujuh kali cuci , salah satu dengan tanah . " , " yang jadi titik khilafiyah apakah selain air liur juga ikut najis juga . kata keringat , kulit , badan , daging , dan susu , apakah juga ikut najis bagaimana air ilurnya . " , " kalau kita cara langsung lihat ada anjing jilat ( minum ) genang air di jalan , mana genang air itu sedikit jumlah air tidak sampai dua qullah , maka kita bisa pasti bahwa genang air itu pasti najis . " , " dan karena pernah lihat jadi , bisa saja orang rasa khawatir , jangan - jangan genang air yang lain pun juga sempat jilat anjing . khawatir itu memang manusiawi . " , " tetapi kalau sudah sampai pasti dengan segala yakin bahwa semua genang air pasti jilat anjing , maka cara pikir seperti ini sudah masuk paranoid . sikap ini sudah bukan lagi sikap hati - hati dalam agama yang anjur , tetapi malah justru masuk lebih - lebih dalam agama , yang hukum haram . " , " apa bukti bahwa semua genang air di dunia ini pasti pernah jilat anjing ? ada bukti - bukti otentik yang bisa jadi landas simpul ? " , " cara nalar dan logika hukum , kita tidak boleh tetap hukum sesuatu kalau baru landas dengan asumsi dan ragu - ragu . hukum itu harus bangun di atas pijak yang kokoh , landas yang kuat serta dalil yang uji . " , " para ulama fiqih seringkali sebut satu kaidah penting : " , " implementasi dari kaidah ini bahwa pada dasar air dan tanah itu suci , bahkan dua allah swt cipta justru untuk guna suci . kita berwudhu dan mandi janabah guna air , dan kita tayammum dan suci najis mughallazhah dengan guna tanah . inti , suci air dan tanah adalah hukum asal . " , " air dan tanah tidak akan ubah jadi najis , kecuali lewat ada hal - hal lain yang buat jadi najis . namun hal - hal lain itu harus tahu cara pasti dan bukti cara empiris . tanpa ada bukti , maka hukum harus tetap dengan hukum asal , yaitu suci . " , " dalam kaidah lain sebut : " , " suci air dan tanah bangun di atas sesuatu yang yaqin , yaitu firman allah swt di dalam al - quran dan sabda nabi saw di dalam hadits . maka suci air dan tanah ini sifat yaqin , tidak bisa ubah jadi tidak suci hanya dengan muncul ragu - ragu ( syak ) . " , " apa yang maksud dengan ragu - ragu ini ? " , " ragu - ragu itu adalah buah asa di dalam hati , yang dahulu dengan lafadz : ' jangan - jangan ' . karena pernah lihat anjing jilat air genang , lalu muncul rasa was - was ,  " jangan - jangan semua genang air pernah jilat anjing " . " , " rasa was - was itu adalah ragu , bukan fakta dan bukan yakin . bagai buah ragu , rasa was - was itu benar . tetapi bagai dasar yakin , rasa was - was itu sama sekali belum bisa ubah hukum dasar , bahwa air genang itu suci . karena rasa was - was bukan fakta hukum , bukan dalil , dan bukan yakin . " , " maka cara hukum , kita haram vonis bahwa semua air genang di tanah itu bagai air najis . tetapi bila kita lihat langsung ada anjing yang laku , baru boleh kita simpul bahwa air itu najis . tetapi hanya batas genang yang kita lihat saja , sedang genang - genang yang lain hukum tetap tidak najis . " , " asal kita tidak kata semua genang air pasti najis , maka rasa ragu dan kemudian hindar diri dari kena percik air genang itu boleh - boleh saja . " , " namun sifat hanya untuk diri sendiri , tidak boleh kampanye dan koar - koar kepada khalayak bahwa semua air genang di tanah pasti najis . u00a0 " , " misal ada orang kena ciprat air genang di tanah , lalu timbul rasa ragu di dalam hati , jangan - jangan air itu pernah jilat anjing , lalu dia cuci tujuh kali , maka buat itu boleh saja laku . tetapi dia tetap tidak boleh buat hukum bahwa air itu pasti najis , lama tidak pernah lihat langsung anjing yang jilat air . " , " lalu tindak cuci tujuh kali itu , apa arti ? " , " benar tidak ada arti , kecuali muas syahwat paranoid najis yang rada lebih . arti , kalau pun dia tidak cuci tujuh kali , hukum tidak haram . shalat dan ibadah tetap sah . " , " cuma kalau masih ngotot ingin cuci tujuh kali , tentu tidak ada yang bisa larang . nama saja paranoid , maka objektifitas cara pikir agak kurang kerja baik . asal dia tidak perintah atau wajib hal itu kepada orang lain . kalau mau jadi paranoid silah saja , tetapi jangan ajak - ajak orang untuk jadi paranoid juga . "
